Ketujuh Fakultas Kedokteran Menolak Intervensi Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Dikritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir langkah ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga mengajar di Fakultas Kedokteran telah menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan, mengganggu kelangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa kebebasan Kolegium dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Pendapat Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium dokter harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Profesor dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan dan dapat menyebabkan ketimpangan kompetensi klinik-ilmiah.

Reaksi dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Pentingnya Isu Ini Untuk Kita

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan monopoli oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024.
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini.
Risiko & Dampak Mengharuskan upaya menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan yang tinggi.
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif, sedangkan akademisi menyebutnya sebagai intervensi.